Mahasiswi Yale Ditolak Hak Anonimitas dalam Gugatan Diskriminasi

Pengadilan Banding Sirkuit Kedua Amerika Serikat menegaskan putusan sebelumnya yang menolak Jane Doe, mahasiswi program Doktor Ilmu Hukum (J.S.D.) di Yale Law School, untuk menggunakan nama samaran dalam gugatannya terhadap Yale University. Putusan ini dikeluarkan oleh panel hakim Dennis Jacobs, Richard C. Wesley, dan Michael H. Park pada Senin (17/06/2025).

Alasan Permohonan Anonimitas Ditolak

Jane Doe mengajukan gugatan terhadap Yale, Direktur Layanan Aksesibilitas Mahasiswa Kimberly McKeown, dan Asisten Dekan Program Pascasarjana Gordon Silverstein. Ia menuduh telah mengalami diskriminasi disabilitas dan pembalasan, serta pelanggaran kontrak. Permohonan untuk menggunakan nama samaran didasarkan pada kekhawatiran bahwa identitasnya terungkap akan merugikan prospek akademik dan kariernya.

Doe menyatakan bahwa publikasi identitasnya akan membuka detail kondisi medis, riwayat pengobatan, serta dampak kondisinya terhadap performa akademik. Ia juga mengklaim bahwa pengungkapan identitas dapat memperburuk kondisi psikiatri yang dideritanya dan menimbulkan stigma terhadap kesehatan mental.

Pertimbangan Hakim terhadap Permohonan

Pengadilan Distrik sebelumnya menolak permohonan Doe pada Juni 2025. Hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam kasus Sealed Plaintiff v. Sealed Defendant (2008) dan memutuskan untuk menyegel informasi medis pribadi Doe guna melindungi privasinya. Meskipun Doe mengajukan bukti tambahan berupa surat dari psikiaternya, pengadilan menolaknya karena dianggap seharusnya diajukan lebih awal.

Pengadilan menegaskan bahwa aturan Federal Rule of Civil Procedure 10(a) mewajibkan semua pihak dalam gugatan untuk disebutkan namanya. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi proses hukum. Meskipun ada pengecualian terbatas untuk anonimitas, pengadilan menilai bahwa kasus Doe tidak memenuhi syarat untuk pengecualian tersebut.

Implikasi terhadap Kasus Diskriminasi

Putusan ini menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum, meskipun melibatkan kondisi kesehatan mental. Hakim menilai bahwa kepentingan publik untuk mengetahui identitas para pihak lebih utama daripada risiko yang dikhawatirkan oleh Doe.

"Pengadilan tidak dapat dengan mudah mengabaikan kewajiban untuk menyebutkan nama semua pihak dalam gugatan, kecuali dalam keadaan luar biasa yang telah ditetapkan oleh hukum."

Langkah Hukum Selanjutnya

Doe masih memiliki opsi untuk mengajukan banding lebih lanjut atau melanjutkan gugatan dengan identitas aslinya. Namun, putusan ini menjadi preseden penting terkait penggunaan anonimitas dalam kasus hukum yang melibatkan kondisi kesehatan mental.

Sumber: Reason