Departemen Kehakiman AS Menuntut James Comey
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) baru-baru ini menuntut mantan Direktur FBI James Comey atas dua tuduhan berat, yakni mengancam presiden. Tuduhan ini muncul dari unggahan Instagram yang dilakukan Comey pada Mei 2025. Dalam unggahan tersebut, ia membagikan foto cangkang kerang yang disusun membentuk tulisan "86 47".
Angka "86" merupakan istilah gaul yang berarti menyingkirkan atau membuang seseorang, sementara "47" merujuk pada Donald Trump sebagai presiden ke-47 Amerika Serikat. DOJ menilai unggahan tersebut sebagai ancaman serius terhadap presiden, meskipun penafsirannya sangat diperdebatkan.
Tuduhan yang Lemah dan Berpotensi Melanggar HAM
Tuduhan ini didasarkan pada dua pasal federal: satu mengenai ancaman terhadap presiden dan yang lainnya mengenai penyampaian ancaman melalui perdagangan antarnegara atau internasional. DOJ menyatakan Comey "secara sadar dan sengaja mengancam untuk mengambil nyawa dan menyebabkan cedera fisik terhadap Presiden Amerika Serikat".
Namun, para ahli hukum mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Menurut Merriam-Webster, istilah "86" umumnya berarti mengeluarkan atau menyingkirkan seseorang, tanpa konotasi kekerasan yang kuat. Bahkan, istilah ini sering digunakan dalam budaya pop tanpa menimbulkan kontroversi serupa.
Profesor hukum UCLA, Eugene Volokh, menyatakan bahwa kasus ini kemungkinan besar akan gagal di pengadilan karena melanggar Amendemen Pertama. Putusan Mahkamah Agung dalam kasus Counterman v. Colorado (2023) menetapkan bahwa pemerintah harus membuktikan bahwa terdakwa secara sadar mengabaikan risiko bahwa ucapannya dianggap sebagai ancaman kekerasan.
Pengawasan Pasca-Unggahan dan Kontroversi
Setelah unggahan tersebut, Comey menghapus postingannya dan meminta maaf. Ia menyatakan tidak menyadari bahwa angka "47" dikaitkan dengan kekerasan. Ia juga setuju untuk diwawancarai oleh Dinas Rahasia AS. Laporan kemudian muncul bahwa aparat penegak hukum mengawasi Comey selama perjalanan pulangnya, seolah-olah mencurigai ia akan melaksanakan ancaman tersebut.
Direktur FBI Kash Patel menyatakan bahwa penyelidikan terhadap unggahan cangkang kerang telah berlangsung selama 9 hingga 11 bulan. Namun, banyak pihak menilai penuntutan ini sebagai bentuk balas dendam politik terhadap Comey, yang selama hampir satu dekade menjadi sasaran kemarahan Trump.
Reaksi dari Para Ahli Hukum
"Saya pikir penuntutan ini tidak berdasar dan akan dibatalkan. Kasus ini kemungkinan besar akan gagal di pengadilan karena melanggar Amendemen Pertama."
"Ide bahwa foto cangkang kerang Comey menyiratkan niat serius untuk membahayakan presiden adalah hal yang absurd."
Implikasi terhadap Kebebasan Berbicara
Kasus ini memunculkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan hukum untuk menindas lawan politik. Beberapa tokoh pro-Trump, seperti mantan anggota Kongres Matt Gaetz dan influencer MAGA Jack Posobiec, pernah menggunakan istilah "86" untuk merujuk pada lawan politik mereka tanpa menghadapi tuntutan serupa.
Para pengamat hukum menekankan bahwa kasus ini dapat menjadi preseden buruk jika digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi di ruang publik, terutama di media sosial.