Pengadilan Banding Maryland pada Selasa (hari ini) menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang melarang orang tua transgender diberikan hak keputusan terakhir (tiebreaking authority) dalam perkara hak asuh anak, terutama terkait isu identitas gender. Putusan ini dikeluarkan dalam kasus Turner v. Abelle-Kiser, yang melibatkan AshLee Smith Turner (ibu cisgender) dan Blair Abelle-Kiser (ayah transgender) dalam sengketa hak asuh anak mereka, Z.

Dalam putusan yang ditandatangani oleh Hakim Douglas Nazarian, Ketua Hakim Gregory Wells, dan Hakim Glenn Harrell, pengadilan menolak argumen Turner yang meminta agar hak keputusan terakhir diberikan kepada Abelle-Kiser hanya untuk isu gender identitas anak. Hakim menyatakan bahwa pengadilan tingkat pertama tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memberikan hak keputusan terakhir kepada Abelle-Kiser secara keseluruhan, termasuk dalam isu gender.

Putusan ini menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama dalam setiap perkara hak asuh. Hak asuh hukum (legal custody) mencakup wewenang orang tua untuk mengambil keputusan jangka panjang terkait pendidikan, kesehatan, dan aspek penting lainnya dalam kehidupan anak. Pengadilan tingkat pertama telah mempertimbangkan berbagai kesaksian dan bukti, termasuk laporan evaluator pengadilan, sebelum mengambil keputusan.

Menurut laporan evaluator, Z telah secara independen memutuskan untuk mengeksplorasi identitas gendernya. Meskipun evaluator mencatat adanya perbedaan pendapat antara kedua orang tua mengenai kecepatan eksplorasi gender Z, pengadilan menilai bahwa kedua orang tua harus tetap bekerja sama dalam mengambil keputusan terbaik untuk anak. Putusan ini juga menekankan pentingnya fleksibilitas dalam mengatur hak asuh, dengan mempertimbangkan dinamika keluarga yang kompleks.

Pengadilan menolak klaim Turner yang menyatakan bahwa memberikan hak keputusan terakhir kepada orang tua transgender dalam isu gender identitas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Hakim menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk membatasi hak keputusan orang tua transgender dalam perkara semacam ini.

Sumber: Reason