Pengadilan Distrik North Dakota, Cabang Cass County, melalui hakim Stephanie Hayden, menolak mengakui keabsahan cerai yang dilakukan melalui hukum Islam (talaq) tanpa pemberitahuan kepada istri. Putusan ini kini tengah dalam proses banding di Mahkamah Agung North Dakota.
Kronologi Perkawinan dan Perceraian
Sara dan Mojahid menikah pada 5 Februari 2001 di Sudan. Menurut hukum Islam, seorang suami memiliki hak untuk mengajukan perceraian (talaq) terhadap istrinya. Proses talaq hanya memerlukan tiga kali pengucapan niat cerai oleh suami, baik secara lisan maupun tertulis. Suami tidak wajib memberitahukan pengucapan tersebut kepada istri, dan istri tidak perlu hadir atau mengetahui prosesnya. Istri juga tidak dapat menolak talaq yang telah diucapkan.
Tanpa sepengetahuan Sara, Mojahid telah mengucapkan talaq sebanyak tiga kali sebelum 11 Desember 2022. Pada atau sekitar tanggal tersebut, Mojahid memperoleh Sertifikat Cerai dari Sudan berdasarkan pengucapan talaq tersebut. Pada saat itu, baik Mojahid maupun Sara tidak tinggal di Sudan, melainkan di Uni Emirat Arab (UEA) sejak 2015. Sara juga tidak hadir saat Mojahid memperoleh sertifikat tersebut.
Mojahid kemudian mengirimkan Sertifikat Cerai tersebut kepada Sara melalui email pada 19 Desember 2022. Sebelumnya, pada 2021 dan 2022, Sara telah berkonsultasi dengan pengacara di UEA mengenai kemungkinan cerai dari Mojahid. Pada suatu titik, Sara bahkan memulai proses perceraian di UEA. Mojahid menanggapi dengan menyatakan bahwa mereka telah bercerai berdasarkan Sertifikat Cerai tersebut. Akhirnya, kedua belah pihak membatalkan proses perceraian di UEA.
Proses Hukum di Amerika Serikat
Pada Februari 2023, Sara pindah ke Amerika Serikat setelah Mojahid diterima bekerja di sebuah universitas di sana. Pada Mei 2023, mereka kembali tinggal bersama. Sara akhirnya mengajukan gugatan cerai pada 26 Juli 2024. Dalam gugatannya, ia menyatakan bahwa perkawinan mereka masih berlangsung sejak 5 Februari 2001.
Mojahid menanggapi dengan menyatakan bahwa pengadilan di North Dakota tidak memiliki yurisdiksi atas gugatan cerai tersebut karena mereka telah bercerai berdasarkan talaq dan Sertifikat Cerai. Menurut Mojahid, pengadilan tidak perlu mempertimbangkan apakah talaq atau Sertifikat Cerai tersebut sah menurut hukum agama atau hukum Sudan. Ia berargumen bahwa pengadilan hanya perlu menentukan apakah pengadilan harus mengakui keputusan cerai asing tersebut sebagai dasar untuk gugatan cerai di North Dakota.
Doktrin Comitas: Pengakuan terhadap Putusan Asing
Pengadilan Distrik North Dakota menyatakan bahwa untuk menentukan yurisdiksi, pengadilan tidak perlu memutuskan keabsahan talaq atau Sertifikat Cerai menurut hukum agama atau Sudan. Sebaliknya, pengadilan hanya perlu mempertimbangkan apakah akan menerapkan doktrin comitas untuk mengakui putusan cerai asing tersebut.
Comitas, dalam konteks hukum, bukanlah kewajiban mutlak maupun sekadar tindakan kesopanan semata. Ini adalah pengakuan yang diberikan suatu negara terhadap tindakan legislatif, eksekutif, atau yudisial dari negara lain, dengan mempertimbangkan kewajiban internasional, kepraktisan, serta hak warga negaranya atau pihak lain yang berada di bawah yurisdiksinya.
Pengadilan kemudian menolak untuk mengakui Sertifikat Cerai tersebut. Alasannya, Mojahid tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum di North Dakota karena tidak mematuhi prinsip keadilan dasar, seperti pemberitahuan yang layak kepada Sara sebelum perceraian diputuskan. Putusan ini kini tengah dalam proses banding di Mahkamah Agung North Dakota.