Hakim Temukan Pelanggaran Amendemen Pertama oleh DOJ dan DHS

Seorang hakim federal menyatakan pada Jumat bahwa Departemen Kehakiman (DOJ) dan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) kemungkinan telah melanggar Amendemen Pertama dengan memaksa Apple dan Facebook menutup platform yang digunakan untuk berbagi informasi mengenai operasi Immigration and Customs Enforcement (ICE).

Kasus Melawan Mantan Pejabat yang Sudah Diganti

Dalam gugatan yang diajukan pada Februari terhadap mantan Jaksa Agung Pam Bondi dan mantan Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem, Foundation for Individual Rights and Expression (FIRE) menuduh kedua pejabat tersebut secara berulang kali mengancam untuk menuntut individu dan entitas yang menyebarkan informasi tentang operasi ICE. Meskipun keduanya telah digantikan, gugatan tetap dilanjutkan terhadap pengganti mereka.

Dua Platform yang Ditutup setelah Intervensi DOJ

Gugatan tersebut menyebut dua penggugat yang platformnya ditutup oleh Apple dan Facebook setelah intervensi DOJ pada musim gugur lalu:

  • Kassandra Rosado, pencipta grup Facebook populer "ICE Sightings – Chicagoland" dengan hampir 100.000 anggota.
  • Kreisau Group, LLC, pencipta aplikasi "Eyes Up" yang digunakan untuk melaporkan aktivitas penegakan imigrasi.

Kedua platform tersebut digunakan untuk berbagi informasi yang dilindungi oleh Amendemen Pertama, termasuk video operasi imigrasi. Penutupan ini terjadi setelah aplikasi serupa, ICEBlock, juga dihapus dari App Store Apple pada Juli lalu menyusul ancaman hukum dari Noem terhadap CNN yang melaporkan aplikasi tersebut.

Perusahaan Teknologi Diduga Bertindak karena Tekanan Pemerintah

Meskipun Apple dan Facebook mengklaim menutup platform karena pelanggaran pedoman, tidak ada indikasi sebelumnya mengenai risiko penutupan. FIRE berargumen bahwa tindakan pemerintah menciptakan pemahaman bahwa perusahaan teknologi dipaksa untuk menindak platform tersebut.

"Apple dan Facebook secara wajar memahami ancaman tindakan pemerintah dan penuntutan jika mereka gagal menekan ucapan penggugat," tulis FIRE dalam gugatan.

Putusan Hakim: Tindakan Pemerintah Merupakan Paksaan

Hakim Jorge L. Alonso dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat menyetujui bahwa cedera kebebasan berbicara yang dialami penggugat kemungkinan berasal dari paksaan pemerintah. Meskipun pernyataan Bondi dan Noem tidak secara langsung mengancam Apple dan Facebook, kata Alonso, pernyataan tersebut merupakan ancaman terselubung yang cukup untuk mendukung klaim penggugat.

"Ancaman tipis seperti ini merupakan bukti cukup bahwa penggugat berpeluang menang dalam klaim mereka," ujar Alonso.

Implikasi terhadap Kebebasan Berekspresi

Putusan ini menekankan bahwa pemerintah dilarang membatasi kebebasan berbicara, sementara perusahaan swasta dapat menetapkan kebijakan konten mereka sendiri. Namun, intervensi pemerintah dalam penutupan platform yang digunakan untuk menyebarkan informasi publik menimbulkan pertanyaan tentang batasan campur tangan pemerintah dalam kebebasan berekspresi.

Langkah Selanjutnya: Larangan Sementara Diberikan

Atas dasar temuan tersebut, Hakim Alonso memberikan larangan sementara (preliminary injunction) untuk memblokir DOJ dan DHS dari tindakan lebih lanjut yang dapat menekan kebebasan berbicara dalam kasus ini.

Sumber: Reason