Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) secara resmi meniadakan salah satu perlindungan terakhir dalam Undang-Undang Hak Suara (Voting Rights Act) melalui putusan terbaru dalam kasus Louisiana v. Callais. Keputusan ini, yang dikeluarkan pada Rabu (20/11/2024), menandai akhir dari mekanisme federal yang selama ini menjamin representasi minimal bagi pemilih Black dan Latino di beberapa negara bagian.

Hakim Samuel Alito, yang menulis opini mayoritas, secara tegas menyatakan bahwa negara bagian memiliki kewenangan untuk menggambar peta wilayah pemilihan demi keuntungan partai politik mereka sendiri. Putusan ini secara efektif membuka jalan bagi praktik pembagian wilayah partisan (gerrymandering) yang lebih ekstrim, di mana partai penguasa dapat mengunci lawan politiknya keluar dari kekuasaan.

Alito, yang didukung oleh hakim-hakim konservatif lainnya, tidak hanya membatalkan ketentuan dalam Voting Rights Act yang melindungi kelompok minoritas rasial. Ia juga mengembalikan preseden hukum City of Mobile v. Bolden (1980), yang mensyaratkan pembuktian motif diskriminatif rasial dalam gugatan pelanggaran UU Hak Suara. Padahal, Kongres AS telah membatalkan preseden ini pada tahun 1982 melalui amandemen UU Hak Suara, yang menekankan bahwa suatu undang-undang negara bagian dapat melanggar federal meskipun tidak ada niat diskriminatif yang jelas.

Meskipun Alito berargumen bahwa putusannya tidak secara langsung membatalkan amandemen 1982, ia justru menciptakan standar baru yang sulit dipenuhi. Dalam opini yang ia tulis, Alito menyatakan bahwa UU Hak Suara hanya berlaku jika terdapat indikasi kuat bahwa diskriminasi rasial disengaja. Dengan kata lain, standar pembuktian yang ditetapkan kini hampir sama dengan City of Mobile v. Bolden, tetapi dengan tambahan frasa “indikasi kuat” yang bersifat ambigu.

Lebih lanjut, Alito juga menetapkan bahwa prinsip pembagian wilayah partisan harus diutamakan di atas perlindungan UU Hak Suara terhadap pembagian wilayah rasial. Sebelumnya, UU Hak Suara sangat waspada terhadap negara bagian yang memiliki polarisasi rasial tinggi, di mana pemilih kulit putih cenderung memilih Partai Republik sementara pemilih non-kulit putih memilih Partai Demokrat. Tanpa perlindungan UU Hak Suara, negara bagian tersebut berpotensi menggambar peta wilayah yang meminggirkan kelompok minoritas rasial dengan menggunakan ras sebagai indikator preferensi politik.

Para ahli hukum pemilu menilai putusan ini sebagai titik balik bersejarah yang akan memicu gelombang baru pembagian wilayah partisan di seluruh AS. Praktik ini dikhawatirkan akan semakin menguatkan dominasi satu partai di negara bagian tertentu, sekaligus mengurangi representasi kelompok minoritas dalam lembaga legislatif.

“Putusan ini membuka pintu bagi praktik pembagian wilayah yang semakin tidak adil,” kata seorang ahli hukum pemilu dari Universitas Harvard. “Negara bagian kini memiliki alasan hukum untuk menggambar peta wilayah yang menguntungkan partai mereka, tanpa khawatir akan digugat atas dasar diskriminasi rasial.”

Sementara itu, kelompok advokasi hak sipil menyatakan siap untuk melawan putusan ini melalui jalur hukum maupun legislatif. Mereka mendesak Kongres AS untuk segera mengesahkan undang-undang baru yang dapat mengembalikan perlindungan terhadap pembagian wilayah rasial dan partisan.

Sumber: Vox