Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) hari ini mengeluarkan dua keputusan penting yang membatasi penerapan Undang-Undang Hak Suara (Voting Rights Act) dan memperkuat perlindungan kebebasan asosiasi. Putusan ini menandai perubahan signifikan dalam hukum pemilu dan kebijakan publik.
Pengadilan Tolak Klaim Pelanggaran Hak Suara di Louisiana
Dalam perkara Louisiana v. Callais, MA AS dengan suara 6-3 membatalkan distrik kongres mayoritas Afrika-Amerika di Louisiana. Keputusan ini didasarkan pada argumen bahwa distrik tersebut merupakan hasil gerrymandering rasial yang tidak konstitusional.
Perselisihan bermula pada 2022 ketika sekelompok pemilih menuntut distrik kongres Louisiana yang baru, dengan alasan melanggar larangan diskriminasi rasial dalam Undang-Undang Hak Suara. Hakim federal setuju, sehingga Louisiana menambahkan satu distrik mayoritas Afrika-Amerika untuk mematuhi putusan tersebut. Namun, kelompok pemilih lain kemudian menentang distrik baru itu, dengan tuduhan gerrymandering rasial ilegal.
Hakim Samuel Alito, yang menulis pendapat mayoritas, menyatakan bahwa tuntutan awal pada 2022 gagal membuktikan adanya diskriminasi rasial yang disengaja. Menurut Alito, Undang-Undang Hak Suara hanya berlaku jika terdapat bukti kuat bahwa negara bagian secara sengaja mendiskriminasi pemilih berdasarkan ras.
Sementara itu, Hakim Elena Kagan dalam dissenting opinion-nya menekankan bahwa Undang-Undang Hak Suara seharusnya melarang skema pemilu yang mengurangi pengaruh suara minoritas, meskipun tindakan tersebut tampak netral secara rasial. Namun, pandangan Alito yang menang membuat Undang-Undang Hak Suara memiliki peran yang sangat terbatas dalam kasus redistrik di masa depan.
Mahkamah Lindungi Kebebasan Asosiasi dari Subpoena Pemerintah
Putusan kedua, First Choice Women's Resource Centers v. Davenport, menyangkut subpoena yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung New Jersey terhadap organisasi nonprofit anti-aborsi. Subpoena tersebut meminta identitas para donatur organisasi, yang dianggap melanggar hak kebebasan asosiasi berdasarkan Amendemen Pertama.
Pengadilan Tinggi dengan suara bulat memutuskan bahwa organisasi nonprofit memiliki hak untuk menggugat subpoena pemerintah jika dianggap mengancam kebebasan asosiasi. Hakim Neil Gorsuch menyatakan bahwa kerugian hukum tidak hanya terjadi akibat kerusakan fisik atau kerugian finansial, tetapi juga ketika hak konstitusional terancam.
Keputusan ini memperkuat perlindungan terhadap organisasi nonprofit, khususnya yang bergerak di bidang agama atau advokasi sosial, dari campur tangan pemerintah yang berlebihan.