Hakim Matthew McFarland dari Pengadilan Distrik Selatan Ohio (S.D. Ohio) baru-baru ini menolak gugatan yang diajukan oleh Profesor Darryl Rice terhadap Universitas Miami. Rice, seorang profesor manajemen di Fakultas Bisnis Farmer, Ohio, menggugat karena universitas menutup sejumlah kantor dan komite yang terkait dengan Keragaman, Kesetaraan, dan Inklusi (DEI) pada April 2025.

Menurut gugatan, Rice telah mengajar mata kuliah seperti Manajemen Keragaman dan Lintas Budaya serta aktif dalam program-program DEI selama lebih dari satu dekade. Ia juga terlibat dalam komite-komite DEI di universitas tersebut. Penutupan tersebut mencakup:

  • Kantor Keunggulan dan Inklusi Transformasional
  • Komite Layanan DEI Fakultas Bisnis Farmer
  • Pusat Keragaman dan Inklusi Mahasiswa
  • Pusat DEI Regional Miami
  • Komite Layanan DEI Departemen Manajemen
  • Konferensi Across-the-Divide Universitas Miami
  • Buletin Kantor Keunggulan dan Inklusi Transformasional
  • Program Fellow Fakultas Keunggulan Inklusif
  • Program DEI Mastermind
  • Acara Jaringan Keragaman dan Inklusi
  • Hari Pengembangan Profesional DEI

Rice berargumen bahwa penutupan tersebut melanggar Amendemen Pertama karena membatasi kebebasan akademik dan partisipasinya dalam kegiatan DEI. Namun, pengadilan menolak klaim tersebut dengan alasan bahwa penutupan didasarkan pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi Lanjutan Ohio (S.B. 1), yang secara resmi mulai berlaku setelah proses penutupan dimulai.

Undang-undang tersebut secara tegas melarang:

  • Pelatihan atau orientasi mengenai DEI di perguruan tinggi negeri, kecuali ada pengecualian tertentu.
  • Pendirian atau kelanjutan kantor atau departemen DEI yang baru.

Meskipun demikian, undang-undang tersebut tidak melarang dosen atau mahasiswa untuk mendiskusikan DEI di dalam kelas, asalkan tetap menghormati keberagaman pandangan intelektual.

Pengadilan menegaskan bahwa kasus ini bukan mengenai pembatasan kebebasan berbicara secara paksa oleh pemerintah atau universitas. Kasus ini juga bukan mengenai ancaman disipliner akibat ucapan tertentu atau pembatasan diskusi di kelas. Dengan demikian, pengadilan menyimpulkan bahwa tindakan universitas tidak melanggar Amendemen Pertama.

Sumber: Reason