Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) baru-baru ini membuat keputusan kontroversial yang dinilai merusak prinsip demokrasi. Dengan suara mayoritas hakim dari Partai Republik, Mahkamah Agung secara efektif mencabut amandemen Undang-Undang Hak Suara tahun 1982. Amandemen tersebut mewajibkan negara bagian tertentu untuk menggambar distrik legislatif dengan mayoritas penduduk kulit hitam atau Latino.

Keputusan ini langsung memicu gelombang perlawanan baru dalam praktik gerrymandering, yaitu manipulasi batas distrik pemilihan untuk menguntungkan satu partai politik. Negara bagian seperti Louisiana telah menangguhkan pemilihan kongresnya hingga peta distrik baru dibuat untuk memastikan lebih banyak wakil Partai Republik berkulit putih terpilih. Sementara itu, Mississippi, Tennessee, dan Alabama juga dikabarkan akan menggambar ulang peta distrik mereka menjelang pemilu tengah tahun mendatang.

Keputusan Mahkamah Agung ini menambah daftar panjang praktik gerrymandering yang semakin merusak sistem demokrasi AS. Sejak lama, sistem ini telah dimanfaatkan oleh kelompok kaya dan elit politik untuk memengaruhi jalannya pemerintahan. Namun, situasi semakin memburuk setelah Mahkamah Agung secara tegas menyatakan tidak akan campur tangan dalam kasus gerrymandering maupun pembiayaan kampanye politik.

Dampak dari keputusan ini sangat luas:

  • Negara bagian tidak lagi perlu mempertimbangkan konstitusionalitas peta distrik yang mereka buat.
  • Partai Republik berpeluang besar untuk menguasai lebih banyak kursi di parlemen melalui manipulasi distrik.
  • Suara minoritas, terutama komunitas kulit hitam dan Latino, semakin terpinggirkan dalam proses politik.

Sebelumnya, Mahkamah Agung pernah menunjukkan sikap ambigu dalam menangani kasus gerrymandering. Dalam putusan Davis v. Bandemer (1986), Mahkamah menyatakan bahwa gerrymandering partisan yang ekstrem bisa melanggar konstitusi, tetapi tidak membatalkan peta distrik yang diajukan. Begitu pula dalam kasus Vieth v. Jubelirer (2004), Mahkamah mempertahankan peta distrik Pennsylvania meskipun mayoritas hakim mengakui potensi pelanggaran di masa depan.

Namun, setelah putusan Rucho v. Common Cause (2019), Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa pengadilan federal tidak boleh campur tangan dalam kasus gerrymandering partisan. Keputusan ini membuka jalan bagi negara bagian untuk menggambar peta distrik tanpa khawatir akan konstitusionalitasnya. Akibatnya, praktik gerrymandering semakin marak dan tidak terkendali.

Sementara itu, kelompok progresif juga tidak tinggal diam. Fair Fight Action, kelompok advokasi yang didirikan oleh mantan calon gubernur Georgia dari Partai Demokrat, Stacey Abrams, telah menyusun strategi untuk melawan peta distrik yang dimanipulasi oleh Partai Republik. Mereka berencana untuk mengubah 10 kursi kongres menjadi wilayah Demokrat dalam waktu dekat, dan bahkan berpotensi menguasai hingga 22 distrik jika Partai Demokrat berhasil memenangkan mayoritas di negara bagian tertentu.

Praktik gerrymandering yang semakin ekstrem ini bukan hanya terjadi di satu negara bagian. Tahun lalu, perang distrik juga terjadi di Texas, California, Virginia, dan Florida. Mahkamah Agung pun turut bertanggung jawab atas situasi ini karena tidak mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik yang merusak demokrasi tersebut.

Sumber: Vox