Mahkamah Banding Federal Menolak Tuduhan Indoktrinasi
Mahkamah Banding AS untuk Sirkuit Kelima menegaskan bahwa UU Texas yang mewajibkan sekolah-sekolah umum menampilkan Sepuluh Perintah Allah di kelas tidak melanggar konstitusi. Putusan ini dikeluarkan Selasa (16/7), menegaskan bahwa UU Senat Texas No. 10 (S.B. 10) tidak melanggar Klausa Pendirian atau Klausa Kebebasan Beragama dalam Amendemen Pertama Konstitusi AS.
Isi UU S.B. 10 yang Kontroversial
UU ini mewajibkan sekolah-sekolah publik di Texas untuk memasang poster Sepuluh Perintah Allah di tempat yang menonjol. Poster tersebut harus berukuran minimal 16x20 inci dan menampilkan versi tertentu dari perintah tersebut. Sekolah yang belum memasang poster diharuskan untuk membelinya, sementara poster sumbangan yang sesuai juga harus diterima.
Meskipun demikian, UU ini menimbulkan kebingungan dan protes. Beberapa guru bahkan mengundurkan diri sebagai bentuk perlawanan. Dua hakim federal sebelumnya telah memblokir penerapan UU ini di 25 distrik sekolah, dengan alasan melanggar konstitusi.
Putusan Mahkamah Banding: Bukan Indoktrinasi
Dalam putusannya, Mahkamah Banding menyatakan bahwa UU S.B. 10 tidak memaksa siswa untuk menjalankan atau menganut agama tertentu. Siswa tidak diajarkan untuk mematuhi perintah tersebut, dan guru tidak diharuskan untuk meyakinkan siswa yang bertanya atau menentangnya.
Mahkamah juga menolak argumen bahwa pajangan tersebut merupakan bentuk paksaan indoktrinasi. Putusan menyatakan, "Bagi para penggugat, sekadar memaparkan anak-anak pada bahasa agama sudah cukup untuk menjadikan pajangan ini sebagai alat indoktrinasi paksa. Kami tidak setuju."
Pendukung UU: Ingin Poster Jadi Panduan Moral
Pihak yang mendukung UU ini, termasuk Senator Phil King (R–Weatherford), menyatakan bahwa poster tersebut dimaksudkan untuk menjadi panduan moral bagi siswa. Dalam wawancara Juni lalu, King mengatakan, "Kami ingin setiap anak, dari TK hingga kelas 12, melihat di kelasnya setiap hari tulisan: 'membunuh itu salah, mencuri itu salah, berbohong itu salah.' Kami ingin mereka memahami pentingnya perintah-perintah Tuhan ini."
Kelompok Penentang: Melanggar Hak Kebebasan Beragama
Organisasi yang mewakili penggugat, termasuk ACLU Texas, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Banding ini bertentangan dengan prinsip Amendemen Pertama dan yurisprudensi Mahkamah Agung AS. Mereka berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk melindungi hak kebebasan beragama siswa dan orang tua.
Langkah Selanjutnya: Menunggu Keputusan Mahkamah Agung
Jika kasus ini sampai ke Mahkamah Agung, hakim akan mempertimbangkan apakah UU ini konsisten dengan Klausa Pendirian dari perspektif historis. Putusan Mahkamah Agung akan menjadi penentu akhir dalam perdebatan ini.