Kasus kewarganegaraan hak kelahiran kembali mencuatkan perdebatan hukum yang tak terduga: peran Hukum Agung John Marshall Harlan. Meskipun banyak pihak meyakini Mahkamah Agung akan menolak seluruh perintah Presiden Trump mengenai hak kelahiran, analisis mendalam menunjukkan kemungkinan berbeda untuk kelompok tertentu.

Dalam esai terbaru yang diterbitkan Civitas Outlook, dijelaskan bahwa status anak-anak yang lahir dari ibu dengan visa terbatas—seperti turis atau visa sementara lainnya—berpotensi tidak lagi otomatis mendapatkan kewarganegaraan. Hal ini berbeda dengan anak-anak yang lahir dari orang tua tanpa dokumen yang menetap di Amerika Serikat, yang menurut hukum saat ini tetap berhak atas kewarganegaraan.

Dasar argumen ini merujuk pada pandangan Harlan dalam ceramah hukum konstitusional tahun 1898. Ia menyatakan bahwa anak-anak yang lahir dari turis, yang secara hukum tidak dapat menjadi warga negara Amerika, tidak berhak atas kewarganegaraan hak kelahiran. Pandangan ini sempat diabaikan dalam sidang Mahkamah Agung baru-baru ini, terutama karena Harlan pernah berbeda pendapat dalam kasus United States v. Wong Kim Ark.

Namun, keputusan Wong Kim Ark tidak secara tegas menetapkan status hukum bagi anak-anak yang lahir dari ibu dengan visa sementara. Lebih penting lagi, Harlan dikenal sebagai 'The Great Dissenter'—hakim yang sering kali benar dalam dissent-nya, meski pada awalnya diabaikan. Jika pandangannya terbukti benar, Mahkamah Agung berpotensi membagi keputusan: mempertahankan kewarganegaraan hak kelahiran bagi anak-anak dari orang tua tanpa dokumen yang menetap, tetapi melarang ibu hamil datang ke Amerika dengan visa sementara untuk melahirkan anak warga negara.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa Wong Kim Ark tidak serta-merta menetapkan preseden hukum yang mengikat untuk kasus visa sementara. Keputusan tersebut lebih bersifat persuasif daripada mengikat. Dengan demikian, pandangan Harlan layak untuk dipertimbangkan lebih serius.

Harlan juga menekankan bahwa makna asli Amendemen Keempat Belas—yang menjadi dasar kewarganegaraan hak kelahiran—tidak serta-merta tercermin dalam Wong Kim Ark. Para hakim saat itu, baik mayoritas maupun minoritas, memiliki pandangan berbeda mengenai makna asli amendemen tersebut. Oleh karena itu, nilai Wong Kim Ark lebih pada statusnya sebagai keputusan yudisial yang menetapkan preseden bagi anak-anak yang lahir dari orang tua yang menetap, bukan bagi mereka yang hanya sementara di Amerika Serikat.

Sumber: Reason